YM Sohib

Search

rss

Rabu, 24 Februari 2010

News - Nasional

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain didakwa terlibat dalam kegiatan terorisme, Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali, juga didakwa melanggar ijin tinggal di Indonesia yang dikeluarkan pihak Imigrasi. Ali masuk ke Indonesia menggunakan visa budaya. Namun, Ali melakukan bisnis di Indonesia.


Dengan sengaja menyalahgunakan yang tidak sesuai dengan maksud ijin keimigrasian yang diberikan kepadanya," ucap Jaksa Penuntut Umum, Totok Bambang, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2010). Majelis hakim dipimpin oleh Ida Bagus. Sementara kuasa hukum Ali di antaranya Ashludin Hatjani.

Totok menjelaskan, Ali pertama kali masuk ke Indonesia pada bulan November 2008 dengan visa turis. Saat itu Ali berpergian ke Padang, Solok, Jakarta dan tidak melakukan aktivitas bisnis. Ali kemudian meninggalkan Indonesia.

Ali, kata dia, kembali masuk ke Indonesia pada 21 Desember 2008. Ia masuk dari Malaysia dengan menggunakan pasport dan visa budaya yang disponsori oleh Saefudin Zuhri, pelaku peledakan JW Marriot dan Ritz Carlton. Saefudin Zuhri telah tewas saat penggerebekan tim Densus 88 di Ciputat, Tanggerang Selatan.

Saefudin Zuhri memperkenalkan Ali dengan Iwan Herdiansyah, pemilik toko mainan di Pasar Cibingbin Kuningan. Ali kemudian menyatakan ingin membeli toko milik Iwan itu seharga Rp. 90 juta, namun tawaran itu ditolak. Iwan menyarankan kepada Ali untuk membuka usaha warung internet dan jual beli komputer.

Ali menerima tawaran itu dan memberikan uang sebesar Rp 54 juta kepada Iwan untuk membuka toko di daerah Nagrek, Jawa Barat. Ali kemudian ditangkap lantaran diduga terlibat dalam aksi terorisme.

0 komentar:


Posting Komentar